GIRLISME.COM – Status Vanessa Angel yang awalnya sebagai saksi kini berubah. Ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online dan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019)

“Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE,” ungkap Luki.

Pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

https://www.ngopibareng.id

Luki menjelaskan bahwa alasan Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 ini karena berkaitan dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki juga mengungkapkan bahwa Vanessa sudah sering mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari. Video senonoh tersebut yang kemudian digunakan para muncikari untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” ungkap Luki.

Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.

“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” jelas Luki.

Vanessa menjadi tersangka keempat dalam kasus prostitusi online setelah tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.