Jakarta — 45 Macam produk pangan tanpa ijin edar disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, Selasa (12/12).

45 produk tersebut adalah milik PT Mustika Boga Foodindo di Kompleks Duta Harapan Indah, Jakarta Utara.

Dikutip dari Kompas.com (13/12), Kepala BPOM RI mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan ke lokasi tersebut berkat laporan dari warga masyarakat setempat yang curiga terhadap gudang makanan didaerahnya.

“Kegiatan itu, menurut pemilik usaha, sudah berjalan selama enam bulan,” ungkap Dewi.

Dewi juga mengatakn seluruh pangan ilegal nantinya akan dicabut perizinan usaha atau pemberian peringatan pada PT yang tersangkut masalah.