Di Vonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto: Saya Sangat Syok
GIRLISME.COM – Perjalanan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi berakhir. Majelas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, telah memvonis Setya Novanto selama 15 tahun penjara pada Selasa (24/4). Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda RP 1 miliar subsider 6 bulan kuruangan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Setelah sidang, Novanto mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta sidang serta apa yang dia sampaikan dalam pemeriksaan terdakwa dan nota pembelaan. “Saya sangat syok. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” ujar Novanto.
https://nasional.kompas.com
Selain hukuman dalam bentuk kurungan penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan yaitu mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Pencabutan hak politik tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada hari Selasa kemarin. “Karena penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator, majelis tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa,” ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim mempertimbangkan surat tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Menurut jaksa, sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum. Dalam putusan, majelis hakim menganggap perbuatan Novanto memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
Smartgirl, kira-kira kamu setuju nggak kalau Novanto cuma divonis 15 tahun?