GIRLISME.COM – Setelah kasus bocornya 87 juta data pengguna Facebook, masyarakat Indonesia mempertanyakan keberanian pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk mengambil tindakan memblokir layanan jejaring sosial yang ditemukan oleh Mark Zuckerberk tersebut. Pasalnya pada 5 April 2018 lalu, firma analis Cambridge Analytica menemukan 1 juta data pengguna Facebook di Indonesia telah dicuri.
https://www.teknosaurus.com
Sepekan sejak pengumuman tersebut, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sudah dua kali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke pihak Facebook. Namun, belum ada kepastian apakah pemerintah Indonesia akan memblokir raksasa jejaring sosial tersebut. Rudiantara juga membantah apabila dikatakan tidak berani memblokir Facebook. “Indonesia dianggap berani tegas. Negara ASEAN mana lagi yang berani tutup Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) internasional? Hanya Indonesia,” kata Rudi, Rabu (12/4/2018).
Rudi mengklaim Indonesia dijadikan sebagai rujukan bagi negara-negara tetangga lainnya. “Kita menjadi rujukan. Negara tetangga di ASEAN bahkan ngirim sejumlah staf untuk melihat sistem di Indonesia,” jelasnya.
Sejauh ini, memang sudah banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir karena dianggap tidak sesuai dengan aturan-aturan di Indonesia. beberapa diantaranya adalah Telegram, Tumblr, dan Vimeo. Kendati demikian, untuk kasus Facebook ini, Rudiantara mengaku tidak ingin gegabah. Rudi mengatakan bahwa tindakan pemblokiran dapat langsung dilakukan pemerintah dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya seperti adanya indikasi penghasutan antar-kelompok dalam PSE tersebut. “Kalau ada indikasi bahwa Facebook di Indonesia digunakan untuk penghasutan, seperti yang terjadi di Myanmar, saya tidak punya keraguan untuk blokir,” ia menjelaskan.
Untuk kasus Facebook, Rudiantara mengaku masih menunggu hasil audit lengkap dari pihak Facebook. Jika sudah ada hasil, barulah pemerintah bisa memutuskan untuk mengambil tindakan lebih jauh. Pihak Kominfo sudah meminta pemberhentian untuk layanan pihak ketiga yang berpotensi membahayakan. Permintaan ini adalah isi dari Surat Peringatan Pertama dan Kedua yang diberikan Kominfo ke Facebook. Rudi mengatakan bahwa pihak Facebook sudah menyanggupi permintaan tersebut. “Saat ini, kan, sudah SP II. Kita tunggulah, nanti setelah SP II bisa ditingkatkan menjadi pemutusan layanan sementara jika diperlukan,” ujarnya.
Kalau kamu jadi Menkominfo, kamu bakal langsung blokir Facebook nggak nih, Smartgirl?