Puan Maharani Tak Tersentuh di Mega Proyek Korupsi e-KTP?

waktu baca 2 menit

Sesuai dengan fakta pada kasus dugaan korupsi e-KTP, disebutkan adanya aliran dana kepada tiga partai politik, antara lain: Partai Demokrat, Golkar, dan PDI-P. Cukup fantastis jumlahnya, Demokrat dan Golkar sebesar 150 miliar, dan PDI-P sebesar 80 miliar!

Golkar, Demokrat, dan PDIP Disebut Dapat Jatah Uang Panas e-KTP
https://news.detik.com/berita/d-3442233/golkar-demokrat-dan-pdip-disebut-dapat-jatah-uang-panas-e-ktp

PDIP Juga Disebut Terima Rp 80 Miliar dari Proyek e-KTP
https://kumparan.com/@kumparannews/pdip-juga-disebut-terima-rp-80-miliar-dari-proyek-e-ktp

“Kepada terdakwa II (Sugiharto) bahwa untuk kepentingan penganggaran, Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak, diantaranya PDIP sejumlah Rp 80 miliar,” kata sumber yang mengutip dokumen pengadilan.

Irman, seorang mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan secara tegas adanya aliran dana ke tiga partai yang disebutkan. Fakta ini diungkap olehnya pada persidangan terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pekan silam.

Dari tiga partai yang disinyalir mendapat cipratan dana e-KTP, baru Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah dan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto yang kini diperiksa jadi terdakwa yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbeda dengan Puan Maharani, dirinya belum masuk di dalam daftar pemeriksaan lanjutan KPK di kasus korupsi e-KTP.

Ketika proyek e-KTP bergulir, Puan adalah seorang Ketua Fraksi PDI-P, yang merupakan partai paling besar urutan ketiga di DPR RI waktu itu.

Ketua Fraksi masing masing dari partai Golkar dan Demokrat sudah jadi terdakwa, tetapi Ketua Fraksi PDI-P, Puan Maharani, masih belum tersentuh oleh KPK. Padahal, fakta sidang sudah ada bahwasanya PDI-P menerima dana gelontoran sebesar 80 miliar.

Tentu saja, publik bertanya tanya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK akan memeriksa Puan Maharani kalau terdapat indikasi peran dalam kasus ini.

“Kami memeriksa sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi e-KTP. Jadi untuk sementara ini, yang kami periksa itu adalah pihak-pihak yang dekat dengan orang yng telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syarief, seperti dilansir Liputan6 (4/2/2018).

Syarief bilang, pihaknya tidak pernah pilih kasih ketika mengusut suatu perkara korupsi.