Pedagang Kaki Lima Serta Fakta-Faktanya
Definisi Pedagang Kaki Lima
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pedagang kaki lima merupakan pedagang atau orang yang melakukan kegiatan atau usaha kecil tanpa didasari atas ijin dan menempati pinggiran jalan (trotoar) untuk menggelar dagangan.
Menurut Evens, “definisi pedagang kaki lima adalah bagian dan sektor informal kota yang yang mengebangkan aktivitas produksi barang dan jasa di luar kontrol pemerintah dan tidak terdaftar”.
Banyak penjelasan yang dapat ditemui jika membahas mengenai PKL.
Dampak atas keberadaan PKL maupun mengenai cara pemerintah untuk menata PKL tersebut.
Sekilas PKL hanyalah pedagang biasa yang menggelar dagangannya dipinggiran jalan, akan tetapi keberadaannya sangat mengganggu kenyamanan pengguna fasilitas umum dan juga mengganggu ketertiban kota.
Seperti penjelasan tentang PKL diatas, dalam hal ini jika kita membuka Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh WJS Poerwadarminta (1976) makna istilah kaki lima itu mempunya arti: “lantai (tangga) di muka pintu atau di tepi jalan” dan lantai diberi beratap sebagai penghubung rumah dengan rumah”.
Pengertian tersebut lebih mirip dengan trotoar yang luasnya lima kaki atau 1,5 meter yang dibuat masa penjajahan (Belanda dan Inggris).
Namun pengertian yang dimaksudkan kamus itu juga bisa diartikan emperan toko. Karenanya, selain trotoar, PKL juga berjualan diemperan toko. Meskipun banyak yang beranggapan bahwa PKL merupakan suatu komunitas pengganggu ketertiban, tidak selamanya anggapan tersebut benar. PKL juga dapat bersifat mandiri dalam menjalankan usahanya,
Bahkan dapat dikatakan jika PKL tersebut cenderung kreatif dengan memunculkan terobosan baru yang unik dalam usaha pengembangan dagangannya.
Kemandirian PKL dinilai dapat memacu pendapatan mereka yang semula rendah menjadi menengah. Kegiatan perdagangan disini juga membuka kesempatan kerja bagi pelaku-pelaku lainnya untuk berusaha.
Pedagang Kaki Lima merupakan bagian dari sektor informal yang banyak terlihat dikota-kota negara berkembang seperti Indonesia.
Banyak penelitian berpendapat bahwa PKL adalah ciri kota-kota di negara berkembang. Mereka berpendapat bahwa ekonomi sektor informal seperti PKL timbul dari keadaan sosial ekonomi negara berkembang.
Oleh sebab itu kegiatan sektor informal tidak dapat ditiadakan dengan tanpa merusak sistem ekonomi negara berkembang secara keseluruhan.
Fakta Pedagang Kaki Lima
Di berbagai kota besar, keberadaan pedagang kaki lima bukan hanyaberfungsi sebagai penyangga kelebihan tenaga kerja yang tidak terserap di sektor formal, tetapi juga memiliki peran yang besar yang menggairahkan dan meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat perkotaan.
Sebagai bagian dari ekonomi rakyat jelata (lumpen proletariat economical system), daya serap sektor informal yang involutif bukan saja terbukti mampu menjadi sektor penyangga (buffer zone) yang sangat lentur dan terbuka, tetapi juga memiliki kaitan erat dengan jalur distribusi barang dan jasa di tingkat bawah dan bahkan menjadi ujung tombak pemasaran yang potensial.
Dilansir dari JogloSemar, abag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo Joko Nurhadiyanto dalam laman resmi Pemkab Sukoharjo, Senin (10/2/2020) menjelaskan, keberadaan PKL telah membuka lapangan pekerjaan. Sehingga angka pengangguran dapat ditekan. Selain itu keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun demikian, keberadaan PKL, jelas dia, terkadang masih mendatangkan permasalahan baru. Hal ini terjadi karena masih ada sebagian PKL menggunakan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga mengganggu kepentingan umum, seperti trotoar dan jalan atau badan jalan sebagai tempat berdagang.
Lantaran itu, Pemkab melaksanakan kegiatan pembinaan para PKL dari Pemkab Sukoharjo melalui Satpol PP.