Keraton Jogja
Yogyakarta menjadi salah satu kota yang gubernurnya berasal dari Keraton.
Keraton Yogyakarta lahir sebelum republik ini ada. Yogyakarta lahir saat Perjanjian Giyanti hadir.
Perjanjiannya terjadi pada tanggal 13 Februari 1755, momen dimana Kasultanan Mataram terbagi menjadi dua bagian, Kasultanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Pangeran Mangkubumi merupakan raja pertama yang bertahta di Kasultanan Yogyakarta.
Beberapa narasumber mengatakan bahwa Pangeran Mangkubumi disebut sebagai pendiri Kasultanan Yogyakarta atau raja pertama yang bertahta dengan nama dan gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah di atas separuh dari Kerajaan Mataram.
Sultan Hamengku Buwono
Nama dan gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah itu dipakai sejak Sri Sultan HB I sampai Sri Sultan HB X. Namun, Sri Sultan HB X mengubahnya melalui Sabda Raja pada 30 April 2015.
Nama Sultan yang bertahta berganti dari Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono. Gelar Sultan berganti dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjueng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurakhman Sayidina Panatagama Khalifatulla.
Berganti menjadi Sampean Dalem Ingkang Sinuhun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Surya ning Mataram, Senopati ing Kalogo, Langenging Bawono Langgeng, Langgeng ing Toto Panotogomo.
Nama dan gelar sebelum Sabda Raja yang dikumandangkan oleh Sultan HB X tersebut, tertuang dalam Undang-undang 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Raja yang bertahta dengan gelar tersebut otomatis sebagai Gubernur DIY, Adipati Pakualaman yang bertahta otomatis sebagai Wakil Gubernur DIY.
Keistimewaan Yogyakarta
Hak keistimewaan Yogyakarta lainnya, mendapatkan anggaran khusus dari pusat atau APBN sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Selama UU Keistimewaan ada, selama itu pula anggaran tersebut mengalir untuk Yogyakarta.
Dana Keistimewaan. Dikucurkan sejak sejak 2012. Nominalnya tiap tahun bertambah. Awal 2012 setengah triliun rupiah, pada 2018 menembus satu trilun.
Banyak pertanyaan muncul, sejak Sri Sultan HB X mengeluarkan Sabda Raja pada 30 April 2015, masih relevenkah dengan raja yang bertahta sekaligus Gubernur DIY?
Raja sebagai Gubernur DIY adalah konsekuensi logis sebagai Daerah Istimewa yang bersifat kerajaan. Selama Sultan yang bertahta sesuai paugeran adat, maka jabatan Gubernur DIY adalah hak Sultan
Terlebih setelah Sri Sultan HB X pada 5 Mei 2015 mengeluarkan Dawuh Raja berisi penggantian putri tertua Sri Sultan HB X, GKR Pembayun berganti menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawano Langgeng Ing Mataram.
Saat itu, publik maupun kerabat Keraton bertanya-tanya, Dawuh Raja ini bagian dari pengangkatan putri tertua diangkat sebagai putri mahkota penerus tahta. Benarkah Kasultanan Yogyakarta yang sangat patriarki tidak lagi dipimpin oleh raja, tetapi oleh ratu?
Ini menjadi polemik berkepanjangan. Adik-adik Sultan HB X atau para pangeran menolaknya. Mereka kompak beranggapan, Sabda Raja dan Dawuh Raja Sri Sultan HB X sudah keluar dari paugeran Keraton yang sudah lestari selama ratusan tahun.
Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945, Sri Sultan HB IX menguatkan melalui Dawuh Dalem 01/dd-hbx/1998, bahwa Kasultanan Yogyakarta sebagai pancering budaya Jawa berdasarkan Quran Hadits. “Di sana tertulis nama Ngarso Dalem secara lengkap dan negeri dalem secara lengkap sebagai landasan yuridis antara lembaga Kasultanan dengan lembaga negara”.
Menurut dia, di internal Keraton Yogyakarta sudah ada landasan baku, yaitu paugeran adat, musyawarah adat dan ahli waris penerus Kasultanan Yogyakarta. Dengan kata lain, sejak Sabda Raja 30 April 2015, sebenarnya secara de jure terjadi kekosongan Sultan HB X karena berganti nama dan gelar.
Leave a Reply