Sebab Melindungi Pekerja Rumah Tangga Sangat Dianjurkan

Pekerja Rumah Tangga
Sumber : Konde.co

Kondisi rumah tangga yang membuat tidak mampu mengurusi rumah karena terbatasnya waktu yang dimiliki karena bekerja di ranah publik.

Pekerja Rumah Tangga dibutuhkan setiap hari ketika  suami istri mengharuskan bekerja di ranah publik. Pekerjaan Rumah Tangga ditugaskan untuk menjaga rumah serta mengerjakan layaknya kerja-kerja dosmetik dengan batasan waktu 8/jam per hari.

Read More

Kita mengenalnya sebagai “Pekerja Rumah Tangga”.

Menurut JALA PRT, Jumlah ini mungkin telah mencapai 5 juta PRT di tahun 2022.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah sumber penghasilan bagi ribuan perempuan, terutama perempuan pedesaan yang seringkali memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan rendah.

Dilansir dari Jurnal Al Azhar, PRT umumnya berusia di bawah 30 tahun dan berasal dari daerah pedesaan miskin, dimana fasilitas pendidikan dan kesempatan kerja terbatas.

Mayoritas Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mendaftarkan dirinya adalah seorang perempuan. Konstruksi masyarakat tentang perempuan yang mengurusi area domestik membuat para pekerja rumah tangga adalah perempuan.

Selain itu, tekanan dari keluarga soal ekonomi yang mengakibatkan ia harus bekerja di luar rumah dan sebagai upaya melarikan diri  dari tekanan kekerasan dalam rumah tangga.

Yang kadang tidak disadari oleh pengguna jasa pekerjaan sebagai PRT adalah bahwa PRT adalah layanan vital bagi keluarga.

Ketidakadilan yang didapatkan dari mengurusi pekerjaan domestik, PRT seringkali dianggap sebelah mata, diremehkan karena pekerjaan yang tidak eksis.

Pekerjaan rumah dianggap sebagai pekerjaan informal yang membuat negara tak mampu melindunginya dengan baik.

Pekerja Rumah Tangga Gagal Dilindungi oleh Negara

Hal itu dapat dilihat dari laporan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan yang menggambarkan kondisi PRT saat ini di Indonesia, yaitu: sebagian besarnya adalah perempuan, dengan usia belum dewasa, dalam kondisi buruk, tanpa batas waktu kerja, serta mengalami kekerasan dan penghambaan

Demikian, pekerjaan ini sangatlah butuh hukum sebagai perlindungan PRT.

PRT sangat rentan atas pelecehan dan eksploitasi selama rekrutmen dan penempatan kerja, selama bekerja, dan setelah kembali ke daerah asal.

Selain itu proses rekrutmen yang terjadi di Indonesia yang kebanyakan calo-calonya datang dari desa ke desa untuk menawarkan pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan.

Calo nakal banyak menggunakan kesempatan untuk mengeksploitasi para  perempuan yang ikut bekerja dengannya. Banyak kejadian tentang calo yang melakukan pelecehan seksual kepada PRT. Hal ini dikarenakan relasi kuasa yang berperan. Calo menganggap sebagai penyalur yang memiliki hak, sedangkan calon PRT yang menganggap dirinya sebagai seseorang yang membutuhkan uang.

Begitupun ketika terjadi Kekerasan yang terjadi pada PRT yang dilakukan oleh majikan,  banyak dianggap masalah sepele dikarenakan majikan masih merasa bahwa PRT memiliki posisi yang rendah.

Penggunaan  Kata “Pembantu” diganti dengan “Pekerja”

Kondisi masyarakat yang mayoritas menamai PRT sebagai pembantu rumah tangga, bukan pekerja, membuat PRT selalu dianggap rendah.

Dilansir dari Kompas.com, penyebutan pekerja rumah tangga (PRT) memang masih asing di telinga masyarakat dibandingkan pembantu atau asisten rumah tangga. Alasannya jelas, istilah pembantu atau asisten rumah tangga telah lama melekat setelah istilah babu tentunya. Di balik istilah, ada identitas dan hak dasar yang diperjuangkan para pekerjanya.

Jika diartikan ”pembantu rumah tangga”, itu pun tidak keliru, sebab dalam KBBI dimuat sublema ”pembantu rumah tangga”, sedangkan ”pekerja rumah tangga” belum tercantum di sana.

Menurut Yohanes Mega Hendarto, alasan dari segi gramatikal, kata ”pekerja” hanya mengenal kata sandang ”ahli”, ”harian”, ”kasar”, ”mingguan”, ”musiman”, dan ”pabrik”. Maka, ada baiknya dalam konteks saat ini, ada revisi dari KBBI untuk menggunakan sublema ”pekerja rumah tangga” daripada ”pembantu rumah tangga”.

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *