karyawan Alfamart UU ITE

Karyawan Alfamart, UU ITE, dan Kleptomania

Kasus yang dialami oleh karyawan alfamart yang dituntut balik oleh pembeli yang mencuri cukup merespon banyak pihak. Alih-alih meminta maaf, pencuri yang dipergoki langsung oleh karyawan Alfamart, ia dituntut balik oleh pembeli yang ketahuan mencuri di Alfamart. Intimidasi yang dialami oleh karyawan Alfamart berupa perintah membuat pernyataan membuat video surat permintaan maaf karena telah menyebarkan berita pencurian di sosial media. Hal ini terjadi karena ada salah satu pegawai Alfamart yang menyebarkan video pembeli mencuri di Alfamart dan berakhir dengan pencuri yang tidak terima bahwa ia diviralkan.

Hal ini membuat Pengacara Kondang, Hotman Paris merespon dan menyiapkan dirinya untuk menjadi pengacara karyawan Alfamart. Hotman Paris membuat pernyataan dirinya yang di laman instagram dan mengkonfirmasi bahwa ia memang ditunjuk Alfamart langsung menjadi pengacara di kasus yang melibatkan karyawan Alfamart. Viralnya pegawai yang melakukan minta maaf di sosial media dikarenakan ia dituduh mengancam pembeli karena dituduh mencuri coklat di Alfamart. Permintaan maaf yang dilakukan pegawai Alfamart, berbuntut pada ancaman yang menjerat karyawan Alfamart dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karyawan Alfamart, UU ITE, dan Kleptomania

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang dibuat untuk menjaga ruang digital  indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Ada hal yang menarik dari kasus ini, yaitu terletak pada pencuri yang dikabarkan bahwa ia adalah orang kaya. Tentu di benak kita semua berfikir bahwa, mengapa ada orang kaya mencuri ? padahal secara materi ia tidak kekurangan apapun. Apalagi yang dicuri hanya dua coklat. Logisnya orang kaya akan mampu membeli dan tak perlu mencuri. Jika kita melihat dari sisi psikologis, tindakan pencurian yang dilakukan oleh pembeli di Alfamart dapat dikaetgorikan sebagai penyakit Kleptomania.

Kleptomania merupakan gangguan psikologis yang dikarakteristikkan dengan adanya dorongan untuk melakukan tindakan mencuri barang-barang. Tindakan yang dilakukan secara sadar dan spontan. Fenomena seperti ini biasanya bisa kita lihat dengan orang-orang yang melakukan pencurian tanpa sebab dan alasan. Kleptomania juga bisa termasuk penyakit patologis yang bisa diatasi dengan terapi. Meskipun begitu, tak banyak orang yang mau mengakui bahwa ia mengidap kleptomania.

Dilansir dari halodoc.com, bahwa kleptomania sering dilakukan oleh perempuan. kondisi ini diduga berkaitan dengan perubahan komposisi kimia yang terjadi di dalam otak, yaitu penurunan kadar serotonin yang bertugas mengatur emosi. Selain itu, perilaku impulsif juga disebut lebih rentan terjadi saat kadar serotonin di dalam otak menurun. Pandangan yang diberikan dalam artikel terebut merupakan kacamata medis, dan hal itu bukan berarti menyudutkan pihak perempuan. Menurut hemat penulis, laki-laki maupun perempuan berpotensi mengalami kleptomania.

Kleptomania tidak bisa diatasi oleh diri sendiri, butuh terapi yang terus menerus dan ditangani secara medis. Dilansir dari alodokter.com, penanganan kleptomania  harus dilakukan menggunakan psikoterapi, pemberian obat-obatan dan kombinasi keduanya. Pertama, Jenis psikoterapi yang digunakan untuk menangani kleptomania menggunakan terapi perilaku kognitif. Kedua, Obat-obatan,  untuk obat sendiri, dokter memberikan rekomendasi obat anti depresan jenis selective serotonin reuptake inhibior (SSRI).

enderita Kleptomania dapat merasa bersalah, malu, bahkan membenci  diri sendiri. Perasaan bersalah timbul karena ia tahu bahwa mencuri adalah perbuatan salah, tetapi  disisi  lain, ia tak bisa mengontrol perilaku mencurinya.

Jika gejala kleptomania timbul, segeralah ke dokter. Karena jika tak ditangani lebih lanjut, maka ia akan memberikan dampak negatif pada diri kita serta lingkungan.

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *