Proyek Bus Transjakarta Mangkrak, Anies Baswedan Tanggung Beban

Kurang lebihnya, pemerintahan era Anies Baswedan harus membayarkan uang sejumlah Rp 56,43 miliar kepada PT Ifani Dewi, pemegang proyek bus Transjakarta yang dijalankan pada era Joko Widodo atau Jokowi yang pernah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013.

Kewajiban ini ialah implikasi dari keputusan Mahkamah Agung yang sudah menolak permohonan dari kasasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dilakukan dalam kasus sengketa beli 30 bus gandeng dan 35 bus tunggal Transjakarta melawan pihak dari PT Ifani Dewi. Keputusan ini diambil oleh Mahkamah dan sudah final. Hasilnya, Dinas Perhubungan harus melakukan pelunasan sisa pembayaran dua kontrak dari proyek pengadaan bus yang nilainya mencapai Rp 56,43 miliar.

Sigit Wijatmiko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, menyebutkan, dirinya akan langsung melakukan konsultasi perihal putusan yang diambil Mahkamah kepada Biro Hukum DKI Jakarta. Selain itu, Sigit tidak memberikan komentar apa-apa.

“Penyelesaian terserah kepada Dinas Perhubungan saja, saya tidak tau menau,” ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, hari Minggu, 21 Januari 2018.

Lewat putusan Mahkamah Agung ini, argumen dari Dinas untuk melakukan pembatalan  terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak masuk akal. “Dalil pelawan yang dikeluarkan oleh Dinas tidak termasuk dalam alasan untuk melakukan permohonan terdapat putusan arbitrase,” disampaikan oleh Mahkamah Agung dalam salinan 18 Juli 2016 silam.

Di tahun 2013, Dinas Perhubungan dan Transportasi  DKI Jakarta mengadakan lelang terhadap pengadaan 656 bus Transjakarta. Lelang ini dibuat oleh pemerintahan Joko Widodo yang menjabat gubernur Jakarta dari 15 Oktober 2012 sampai 16 Oktober 2014.

PT Ifani Dewi keluar sebagai pemenang lelang bus tunggal kurang lebih 36 unit, bus sedang 124 unit, dan bus gandeng sebanyak 30 unit. Nilai kontrak ini kurang lebih Rp 270 miliar kurang lebihnya. Dinas sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak. Ifani pun sudah menyelesaikan pesanan sesuai kontrak.

Awal Februari 2014 silam, Kejagung mendapati dugaan kasus korupsi bus yang di impor dari China. Kejaksaan pun turun tangan setelah mengetahui 40 dari 126 bus kondisinya rusak dan sudah berkarat. Bus ini didatangkan langsung dari China.

Sejumlah pejabat Dinas Perhubungan divonis bersalah dan sudah terbukti karena korupsi berjama’ah. Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono mendapat vonis 5 tahun penjara. Begitu juga yang lainnya.

Kemudian, Ifani Dewi menggugat Dinas Perhubungan yang tidak melunasi sisa pembayaran ke BANI ….

Ujung-ujungnya, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan langsung pada Anies Baswedan, yang kini memimpin pemerintahan DKI Jakarta untuk menarik kembali uang muka yang sudah dibayar terhadap 656 bus Transjakarta 2013 silam. Nilai uang muka ini berjumlah Rp 106,8 miliar.


Posted

in

by