Kasus Setya Novanto Jalan Ditempat, Netizen: KPK Demen Amat Muter Muter!

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Reza Pahlevi, hari Senin tanggal 15 Januari 2018. Ajudan dari terdakwa kasus dugaan korupsi dari proyek pengadaan e-KTP, bernama Setya Novanto (Setnov) ini segera diperiksa perihal kasus dugaan menghalangi proses hukum e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

“Besok ajudan SN, Reza Pahlevi direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke Kapolri up Kadivpropam,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Ahad, 14 Januari 2018.

Koordinasi ini adalah bentuk dari kerjasama KPK dan Polri untuk menjaga sinergitas dan stabilitas dalam pengusutan kasus korupsi seseorang yang merugikan negara.

“Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan. Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini,” kata dia.

Bukan hanya Reza, penyidik KPK juga sudah mempunyai rencana pemanggilan terhadap Aziz Samuel. Menurut Febri, Aziz yang juga menjabat segaia Ketua Bidang Pemenangan Pemilu wilayah Timur DPP Partai Golkar era Setya Novanto pemeriksaannya juga terkait kasus yang sama, yakni kasus korupsi e-KTP.

Sayangnya, Febri hanya menjelaskan secara singkat, tidak ada bahasan lebih jauh perihal pemanggilan Aziz mendatang.

“Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samuel, Senin. Di jadwal sebelumnya ia tidak bisa datang karena umroh,” ujar Febri.

Reza pun sudah dicekal oleh KPK agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Selain Reza, beberapa saksi pun sudah dicekal KPK, yakni dokter Bimanesh Sutarjp, Hilman Mattauch, Fredrich Yunadi dan Achmad Rudyansah. Semua orang ini masuk daftar cekal KPK dan tidak bisa bepergian ke luar negeri dalam tempo 6 bulan mendatang.

Diketahui, Reza dan Hilman Mattauch adalah dua orang yang sedang bersama Setya Novanto ketika mobilnya mengalami peristiwa kecelakaan “hebat” di lokasi sekitar Permata Hijau.

Fredrich dan dokter Bimanesh sendiri, statusnya sudah berubah menjadi tersangka karena menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.

Terkena pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1991, Fredrich dan dokter Bimanesh juga terkena Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

~~~~~~~~~

Dari penjabaran terhadap berita pemeriksaan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Netizen pun turut ikut berkomentar; “KPK naek skuter, et dah, demen amat muter muter,” sebut netizen.


Posted

in

by