10 Cara Daftar Bansos Ibu Hamil dengan KPS dan Non KPS

waktu baca 6 menit

Bingung cara daftar bansos ibu hamil? – Seperti yang kita tahu bansos atau bantuan sosial tunai senilai 3 juta akan diberikan kepada ibu hamil. Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos menggulirkan bantuan langsung tunai atau BLT untuk ibu hamil. Program ini termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan atau PKH.

PKH sendiri merupakan program prioritas nasional yang mana digunakan untuk menekan angka kemiskinan dan diharapkan mampu mengurangi ketimpangan. Komponen yang masuk ke dalam PKH ini adalah ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia dan juga disabilitas.  Untuk bisa menerima bansos PKH ini peserta harus terdaftar dalam DTKS, syarat lainnya adalah memenuhi persyaratan sebagai peserta PKH.

10 Cara Daftar Bansos Ibu Hamil dengan KPS dan Non KPS

Bantuan ini memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.  Dengan bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat terutama ibu hamil agar bisa memenuhi kesehatan ibu hamil. Pencairan BLT ini akan dilakukan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Syarat

Sebelum tahu bagaimana cara daftar bansos ibu hamil ada baiknya tahu syarat-syaratnya terlebih dahulu. Ibu hamil akan mendapatkan bansos total 3 juta rupiah per tahun. Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap yaitu 750 ribu per 3 bulan. Bantuan akan diberikan kepada ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan dalam satu keluarga PKH.

Syarat lainnya adalah ibu hamil harus rajin memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan atau faskes minimal 4 kali selama kehamilan. Proses melahirkan juga wajib dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuannya agar kesehatan ibu dan bayi ini bisa terpantau dengan baik. Tidak disarankan bagi ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan di luar fasilitas kesehatan karena berisiko tinggi.

Waktu pemeriksaan adalah 0-3 bulan sebanyak 1 kali, usia 4-6 bulan sebanyak 1 kali dan yang terakhir di usia 7-9 bulan sebanyak dua kali. Pada saat pemeriksaan ini ibu hamil akan mendapatkan suplemen berupa vitamin agar bisa menjaga kesehatan ibu dan bayi yang ada di dalam kandungan. Ibu hamil juga wajib untuk bisa memeriksakan kesehatannya ketika masa nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca juga : Begini 5 Cara Mudah Daftar Bansos Pemerintah Tahun 2021

Cara Daftar Bansos

Cara daftar bansos ibu hamil ini harus disesuaikan dengan ketentuan Kemensos. Jika sudah memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, Anda bisa mendaftar dengan melakukan pendaftaran di bawah ini:

  1. Ibu hamil harus memiliki KPS atau Kartu Perlindungan Sosial. Jika belum memiliki KPS harus mengajukan permohonan ke RT atau RW dan bisa disampaikan ke kelurahan.
  2. Jika warga yang bersangkutan ini layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkannya ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  3. Jika semua prosedur telah dilakukan maka pendaftar akan bisa mendapatkan kartu PKH dan bisa mengambil haknya sesuai dengan ketentuan yang dilakukan.

Jika Tidak Memiliki KPS

Cara daftar bansos ibu hamil lebih mudah jika Anda memiliki kartu KPS. Namun bagaimana jika tidak memiliki KPS? Anda harus daftar DTKS terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan BLT PKH ini. DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dimana data orang yang layak menerima Bansos akan masuk ke dalam DTKS.

Jika sebelumnya penerima BLT PKH ini wajib memiliki KPS saat ini persyaratan wajib yang harus dipenuhi adalah warga harus masuk ke dalam daftar DTKS. Dilansir dari laman resmi Kemensos, berikut ini adalah cara daftar DTKS yang wajib dilakukan:

  1. Termasuk keluarga miskin. Setelah itu mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan juga KK.
  2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah tingkat desa atau kelurahan. Musyawarah ini dilakukan untuk menentukan apakah warga layak masuk ke dalam DTKS atau tidak dimana didasarkan pada identifikasi awal atau pre list maupun usulan baru.
  3. Musyawarah tersebut bisa menghasilkan berita acara. Setelah itu berita acara harus ditandatangani oleh kepala desa, lurah maupun perangkat desa yang lainnya. Setelah itu berita acara ini akan ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya. Data tersebut akan menjadi pre list akhir.
  4. Pada pre list akhir ini akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk bisa melakukan verifikasi maupun validasi data dengan instrumen DTKS yang lengkap. Selain itu juga akan dilakukan kunjungan rumah tangga.
  5. Data akan di verifikasi dan juga di validasi. Setelah itu data akan dicatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS secara offline. Hal ini dilakukan oleh operator desa atau kecamatan. Setelah itu data akan diekspor menjadi file extension SIKS.
  6. File itulah yang nantinya akan dikirimkan ke dinas sosial dan datanya akan diimpor ke dalam aplikasi SIKS online.
  7. Hasil verifikasi dan juga validasi yang telah dilakukan ini akan dilaporkan ke bupati maupun walikota.
  8. Bupati maupun walikota ini akan menyampaikan hasil dari verifikasi dan juga validasi data dimana data tersebut telah disahkan oleh gubernur. Setelah itu akan diteruskan kepada menteri.
  9. Penyampaian ini dilakukan dengan mengimpor data yang sudah di verifikasi dan juga di validasi ke SIKS-NG. Setelah itu surat pengesahan bupati atau walikota serta berita acara Musdes atau Muskel diunggah ke SIKS-NG.
  10. Jika semuanya sudah terunggah, data penerima PKH ini bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, cara mengeceknya dengan memasukkan NIK si penerima manfaat.

Bantuan Sudah Tersalurkan 86 Persen

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut jika tingkat penyerapan PKH ini sudah mencapai 86% pada pekan kedua di bulan Januari 2021 ini. Hal itu menandakan jika informasi yang telah disampaikan oleh Kemensos mampu diterima dengan baik oleh masyarakat yang mengambil bansos PKH.

Risma juga mengatakan bahwa kerjasama maupun komunikasi yang baik antara Kemensos, Dinsos, bank penyalur dan juga segenap SDM PKH menjadi kunci kecepatan dan juga ketepatan sasaran penerima PKH.

Sebelum PKH ini diluncurkan Presiden Joko Widodo, Kemensos sudah menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial Provinsi supaya bisa melakukan koordinasi dengan kepala Dinsos kota maupun kabupaten dengan bank penyalur.

Dinas sosial diminta supaya menyosialisasikan jadwal untuk penyaluran dan pemanfaatannya kepada Keluarga Penerima Manfaat atau yang biasa disebut dengan KPM. Dinsos provinsi harus bisa memastikan jika KPM telah menerima Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. Selain itu buku tabungan dari bank penyalur harus dipastikan diterima oleh KPM. Pastikan pula jika KPM telah melakukan transaksi dan juga pencairan dana.

Manfaatkan Dana Bantuan untuk Kesehatan

Penyaluran dana BLT ini akan disalurkan oleh Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara. Yang termasuk dalam Himbara tersebut adalah BNI, BRI, Mandiri dan juga BTN. Tidak hanya cara daftar bansos ibu hamil saja yang penting untuk diketahui namun ada baiknya jika mengetahui batasan yang diberlakukan saat menerima bantuan PKH ini.

Tidak hanya ibu hamil saja yang memiliki batasan namun komponen lainnya pun juga memiliki batasan seperti lanjut usia 70 tahun atau lebih sebanyak 1 orang di dalam keluarga PKH.  Dengan adanya bantuan sosial tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah memperhatikan kesehatan ibu hamil selama pandemi sehingga manfaatkan dana untuk memenuhi kebutuhan kesehatan seperti membeli makanan bergizi, kontrol kehamilan dan sebagainya.

 

Demikianlah cara daftar bansos ibu hamil yang bisa dilakukan, semoga informasi ini bermanfaat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *