Dipotong 3 Tahun, MA Kabulkan PK OC Kaligis !

Girlisme.com– Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana OC.Kaligis. Mantan pengacara tersebut terliba kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Medan.

Dalam putusannya MA mengurangi masa tahanan OC Kaligis yang semula dari 10 menjadi 7 tahun.

“Pidana perkaranya kembali lagi ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi liputan 6, Jumat (22/12/2017), dilansir dari news.liputan6.com.

Adapun perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Sementara, majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Hakim Agung Syarifuddin selaku ketua majelis, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.

Pada mulanya Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan.

Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  malah memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara. Tak terima dengan putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.

dikutip dari news.liputan6.com.


Posted

in

by

Tags: