Pelanggan Prostitusi Online Vanessa Angel Akan Dijerat UU TPPO
GIRLISME.COM – Polda Jawa Timur berencana memanggil pelanggan prostitusi online Vanessa Angel. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan itu bersamaan dengan penetapan status Avriella Shaquilla.
“Kami jadwalkan pemeriksaan terkait dengan VA bagi usernya. Kami akan gelar bersamaan dengan pemanggilan atau penetapan AS(Avriella Shaquilla),” kata Yusep di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Senin (28/1), dikutip dari kumparan.com.
Yusep menjelaskan, akan ada pengembangan dalam kasus prostitusi online itu.
“Nanti kami lihat dari data digital yang kami dapatkan, dan itu (pengguna VA) perkembangannya masih sebagai saksi,” jelasnya.
Kabarjati.com
Setelah sebelumnya pihak kepolisian mengatakan bahwa pelanggan prostitusi online tersebut belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ahli hukum Universitas Brawijaya Malang Lucky Endrawati mengatakan para pelanggan prostitusi online memiliki potensi untuk dipidana dengan dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
Bahkan, Lucky menjelaskan bahwa barang siapa yang menggunakan korban TPPO dengan cara menyetubuhi ataupun mencabuli akan dikenakan pasal tersebut.
“Nah terkait dengan kasus prostitusi online ini tidak menutup kemungkinan Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang itu digunakan sebagai landasan untuk menjerat pengguna, sebagai usernya,” terangnya.
Sebelumnya, pihak Polda Jatim telah menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka pada Rabu (16/1) . Polisi menjerat Vanessa dengan UU ITE. Vanessa diduga menyebarkan konten yang bermuatan pornografi Pasal 27 ayat 1 UU ITE.